
Air minum merupakan kebutuhan paling fundamental bagi manusia dan telah diakui sebagai bagian dari hak asasi yang harus dijamin oleh negara. Dalam agenda pembangunan global, pemenuhan akses air minum aman menjadi salah satu target utama dalam Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan ke-6, yaitu menjamin ketersediaan dan pengelolaan air bersih serta sanitasi yang berkelanjutan bagi semua. Komitmen tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana pemerintah menetapkan target yang cukup ambisius yaknipeningkatan akses air minum aman, akses air minum perpipaan, dan akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum melalui jaringan perpipaan, menuju visi jangka panjang dengan target pencapaian 100% akses air minum aman, 100% akses air minum perpipaan, dan 100% akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum melalui jaringan perpipaan pada 2045.
Secara normatif, target yang tinggi menunjukkan keseriusan negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat. Namun, di balik target yang tinggi, terdapat realitas pelayanan yang tidak selalu sejalan. Peningkatan ambisi kebijakan sering kali tidak diikuti dengan kesiapan sistem pelayanan di daerah. Di titik inilah muncul kontradiksi mendasar antara target nasional yang normatif dan kemampuan operator pelayanan yang terbatas di lapangan.
Pelayanan air minum pada akhirnya tidak ditentukan oleh dokumen kebijakan di tingkat pusat, melainkan oleh kapasitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum sebagai pelaksana utama di daerah. Ketika target nasional terus dinaikkan, sementara kemampuan operator masih terbatas, maka kontradiksi antara ambisi kebijakan dan realitas pelayanan menjadi tidak terhindari. Kondisi ini terlihat jelas pada kinerja BUMD Air Minum di berbagai daerah. Berdasarkan Buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun 2024, dari 404 BUMD Air Minum di Indonesia, hanya 394 yang dapat dinilai dan sekitar 34% masih berada dalam kategori kurang sehat dan sakit. Data ini menunjukkan bahwa sistem pelayanan air minum nasional masih bertumpu pada institusi yang secara kelembagaan belum sepenuhnya kuat. Akibatnya, target peningkatan pelayanan sering kali tidak sebanding dengan kapasitas nyata yang dimiliki di lapangan.
Permasalahan paling nyata berada pada aspek finansial, yang hingga kini menjadi titik lemah sebagian besar BUMD Air Minum. Data kinerja menunjukkan bahwa hanya sekitar 16,7% BUMD yang memiliki Return on Equity (ROE) di atas 7%, sementara lebih dari 80% berada di bawah angka tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar operator belum memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menopang investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jaringan.
Kontradiksi semakin tajam ketika kebijakan tarif air minum di banyak daerah masih berada di bawah biaya operasional. Sekitar 58,84% BUMD air minum belum menerapkan tarif sesuai prinsip Full Cost Recovery, sehingga pendapatan tidak cukup untuk menutup biaya operasional. Di sisi lain, dukungan subsidi pemerintah daerah juga terbatas. Akibatnya, operator harus menjalankan fungsi pelayanan publik dalam kondisi keuangan yang tidak stabil, sementara tuntutan peningkatan cakupan pelayanan terus bertambah.
Tantangan juga terlihat pada aspek operasional. Secara nasional masih terdapat Idle Capacity sekitar 27.722 liter per detik, yang menunjukkan bahwa kapasitas produksi sebenarnya tersedia tetapi belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena keterbatasan jaringan distribusi, keterbatasan investasi, atau rendahnya kemampuan masyarakat untuk menjadi pelanggan. Pada saat yang sama, tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) masih berada pada angka sekitar 33,51%, yang berarti hampir sepertiga air yang diproduksi tidak menghasilkan pendapatan akibat kebocoran pipa, kesalahan pencatatan meter, maupun sambungan ilegal. Bagi PDAM di daerah, tingginya kehilangan air bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga persoalan anggaran, karena perbaikan jaringan membutuhkan biaya besar yang tidak selalu tersedia.
Tantangan lain muncul dari aspek kelembagaan. Sebagai BUMD, PDAM berada dalam posisi yang tidak sederhana karena harus menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai perusahaan yang dituntut sehat secara finansial dan sebagai penyedia layanan publik yang harus menjamin keterjangkauan. Di satu sisi, PDAM diminta memberikan pelayanan murah, tetapi di sisi lain diharapkan mandiri secara keuangan. Kondisi tersebut memperlihatkan banyak PDAM berada dalam posisi dilematis. Selain itu, kualitas sumber daya manusia, tata kelola organisasi dan perencanaan yang kurang matang memengaruhi kinerja pelayanan. Dalam beberapa kasus, lemahnya profesionalisme dan penempatan jabatan yang tidak sepenuhnya berbasis kompetensi menyebabkan pelayanan tidak berjalan optimal meskipun infrastruktur telah tersedia.
Di balik berbagai keterbatasan tersebut, pelayanan air minum tetap harus berjalan setiap hari. Air harus diambil dari sumber, diolah, dan dialirkan melalui jaringan perpipaan yang tidak selalu dalam kondisi ideal. Ketika terjadi kebocoran, teknisi harus turun ke lapangan, sering kali pada malam hari atau dalam kondisi cuaca yang tidak mendukung. Ketika pompa rusak, operator harus memastikan pelayanan tidak berhenti. Bagi masyarakat, air yang mengalir dari keran adalah hal yang biasa. Namun, bagi petugas di lapangan, menjaga air tetap mengalir adalah pekerjaan yang penuh tekanan, tanggung jawab, dan sering
kali dilakukan dalam keterbatasan. Dalam konteks inilah, pelayanan air minum bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan cerita tentang kerja nyata yang jarang terlihat.
Pada akhirnya, pelayanan air minum di Indonesia memperlihatkan sebuah kontradiksi yang nyata antara ambisi kebijakan dan realitas pelayanan. Negara menetapkan target yang tinggi dalam dokumen perencanaan, namun operator di daerah masih berjuang di tengah keterbatasan anggaran, infrastruktur, dan kapasitas kelembagaan. Kebijakan berbicara tentang peningkatan akses dan kualitas layanan, sementara di lapangan pelayanan sering kali dipertahankan melalui usaha yang tidak mudah.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih realistis agar keseimbangan antara ambisi nasional dan kapasitas pelayanan dapat tercapai. Penetapan target harus diikuti dengan penguatan kelembagaan, dukungan pembiayaan yang memadai, serta kebijakan tarif yang rasional dan bertahap menuju prinsip Full Cost Recovery dengan tetap memperhatikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Perlu digarisbawahi juga bahwa pelayanan air minum bukan hanya soal angka cakupan, tetapi tentang keberlanjutan sistem dan ketahanan operator yang menjaganya setiap hari. Jika kebijakan disusun secara realistis dan pengelolaan dilakukan secara profesional, maka pelayanan Air
Minum tidak hanya menjadi target dalam dokumen perencanaan, tetapi benar-benar hadir sebagai layanan publik yang andal, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Daftar Pustaka:
Komnas HAM, ‘Tujuan 6 : Menjamin Ketersediaan Dan Manajemen Air Bersih Dan Sanitasi Yang Berkelanjutan Bagi Semua Target Nasional Terkait Air Dan Sanitasi’, Kerangka Analisis Untuk Mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Dengan Kewajiban Pemenuhan Hak-Hak Asasi Manusia Untuk Di Indonesia Target, 2020, 1–8
2023, Kasmiati et al, ‘Ringkasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasionl Tahun 2025-2029’, 32 (2021), 167–86
Direktorat Air Minum, ‘Buku Kinerja BUMD Air Minum 2024 Kementerian Pekerjaan Umum’, 2025
WEMORSA | KEBIJAKAN AIR