Tantangan, Strategi, Inovasi, dan Solusi Menuju Layanan Air Minum yang Aman, Layak, Merata, dan Berkelanjutan

Air minum aman adalah fondasi kesehatan masyarakat, produktivitas ekonomi, dan martabat manusia—namun capaiannya di Indonesia masih jauh dari memadai. Berdasarkan data WHO/UNICEF Joint Monitoring Programme (JMP) 2025, hanya sekitar 30% penduduk Indonesia yang menikmati layanan air minum yang dikelola secara aman (safely managed drinking water service) pada 2024, menempatkan Indonesia di kelompok terbawah Asia Tenggara, setara Kamboja dan di bawah Filipina, Vietnam, serta Malaysia.
Sementara itu, data Susenas BPS menunjukkan cakupan air minum “layak” mencapai lebih dari 92%, namun kesenjangan definisi ini justru menyingkap persoalan mendasar: banyak sumber air yang dianggap layak belum tentu bebas dari kontaminasi tinja, tersedia berkelanjutan, dan dapat diakses di lokasi rumah tangga.
Artikel ini mengulas secara komprehensif kondisi akses air minum aman di Indonesia—dari definisi ilmiah, kondisi lapangan di perkotaan, pedesaan, kepulauan, dan wilayah rawan kekeringan, hingga tantangan struktural seperti tingginya Non-Revenue Water (NRW), keterbatasan pendanaan, dan tata kelola BUMD Air Minum. Dibahas pula arsitektur teknis SPAM, teknologi modern, strategi kebijakan RPJMN 2025–2029, peran pemangku kepentingan, praktik terbaik dalam dan luar negeri, serta arah masa depan menuju Smart Water Utility dan Indonesia Emas 2045.
Bayangkan sebuah negara dengan lebih dari 17 ribu pulau, garis pantai terpanjang kedua di dunia, dan curah hujan tahunan yang melimpah—namun jutaan warganya masih berjuang mendapatkan segelas air yang benar-benar aman untuk diminum. Itulah paradoks Indonesia hari ini. Data WHO/UNICEF JMP 2025 mencatat bahwa secara global, cakupan layanan air minum aman meningkat dari 68% pada 2015 menjadi 74% pada 2024, dengan sekitar 961 juta orang memperoleh akses baru. Namun demikian, sekitar 2,1 miliar orang di dunia—satu dari empat penduduk global—masih belum memiliki akses terhadap air minum yang memenuhi standar aman tersebut.
Air adalah hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Kerangka SDG 6 (Clean Water and Sanitation) menjadikan akses air minum aman sebagai salah satu target pembangunan berkelanjutan yang mendesak. Air yang tidak aman berkontribusi langsung terhadap beban penyakit menular berbasis air seperti diare, kolera, tifus, dan hepatitis A—penyakit yang secara historis menjadi penyebab kematian balita signifikan di negara berkembang.
Di Indonesia, isu ini bukan sekadar persoalan teknis penyediaan infrastruktur, melainkan persoalan tata kelola, pembiayaan, kualitas lingkungan, dan keadilan sosial. Kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, antara pulau besar dan pulau kecil, serta antara kelompok berpenghasilan tinggi dan rendah, membuat pemenuhan akses air minum aman menjadi tantangan multidimensi yang memerlukan kolaborasi lintas sektor.
1. Apa Itu Akses Air Minum Aman?
1.1 Definisi Air Minum Aman vs Air Bersih
Istilah “air bersih” dan “air minum aman” kerap dianggap sinonim, padahal keduanya memiliki cakupan berbeda. Air bersih secara umum merujuk pada air yang secara fisik terlihat jernih dan berasal dari sumber yang terlindungi, tanpa jaminan penuh terhadap kualitas mikrobiologis dan kimiawi. WHO/UNICEF JMP mendefinisikan layanan air minum yang dikelola secara aman dengan empat syarat sekaligus:
- Bersumber dari sarana yang layak (improved source), seperti perpipaan, sumur bor, atau mata air terlindungi;
- Berada di lokasi rumah tangga (on-premises);
- Tersedia saat dibutuhkan (kontinuitas), tidak mengalami gangguan pasokan yang signifikan; dan
- Bebas dari kontaminasi, khususnya bebas dari E. coli dan kandungan bahan kimia prioritas seperti arsenik dan fluorida sesuai baku mutu.
Di Indonesia, acuan teknis kualitas air minum diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, yang menggantikan Permenkes Nomor 492/2010. Regulasi ini menyatukan baku mutu air minum, air bersih untuk higiene sanitasi, dan air kolam renang dalam satu kerangka kesehatan lingkungan.
1.2 Indikator Akses Air Minum Aman
Pemerintah Indonesia, melalui Survei Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAM RT), mengukur akses air minum aman dengan metodologi yang lebih ketat daripada Susenas biasa—yakni mengambil sampel air langsung dari titik akses dan titik penggunaan di rumah tangga, kemudian menganalisisnya di laboratorium terakreditasi, dilengkapi Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Pendekatan inilah yang menjelaskan mengapa angka akses air minum aman versi SKAM RT jauh lebih rendah dibandingkan angka akses layak versi Susenas.
2. Kondisi Akses Air Minum di Indonesia
2.1 Gambaran Nasional
Perbedaan metodologi menghasilkan angka yang tampak kontradiktif namun sama-sama valid dalam konteksnya masing-masing. BPS (Susenas 2024) mencatat akses rumah tangga terhadap air minum layak mencapai sekitar 92,64%, meningkat dari 91,05% pada 2022. Sementara itu, WHO/UNICEF JMP (2025), menggunakan definisi safely managed, mencatat hanya sekitar 30% penduduk Indonesia yang memiliki akses air minum aman pada 2024—setara dengan capaian Kamboja.

Tabel statistik utama air minum aman Indonesia.
Perbedaan angka ini bukan berarti ada data yang salah, melainkan mencerminkan perbedaan definisi dan metodologi survei. Susenas BPS menilai ketersediaan fisik sumber air, sementara JMP dan SKAM RT menilai kualitas, kontinuitas, dan lokasi akses secara lebih menyeluruh. Adapun cakupan air minum perpipaan—yang menjadi tulang punggung penyediaan air aman melalui BUMD Air Minum/PDAM—baru mencapai sekitar 20% dari total penduduk Indonesia.

Perbandingan akses air minum aman Indonesia vs negara ASEAN, 2024 (Sumber: WHO/UNICEF JMP, 2025).
2.2 Disparitas Wilayah
Perkotaan umumnya memiliki cakupan perpipaan dan kualitas layanan yang lebih baik dibandingkan perdesaan, meski tekanan urbanisasi kerap membuat kapasitas produksi tidak sebanding dengan pertambahan pelanggan. Di wilayah kepulauan dan pesisir, tantangan tambahan berupa intrusi air laut dan keterbatasan sumber air tawar membuat masyarakat sering bergantung pada air kemasan atau desalinasi berbiaya mahal. Wilayah rawan kekeringan seperti sebagian Nusa Tenggara Timur, Jawa bagian selatan, dan Sulawesi menghadapi persoalan musiman yang parah, sementara wilayah terpencil di Papua dan Kalimantan pedalaman masih menghadapi kendala infrastruktur dasar.
3. Mengapa Air Minum Aman Sangat Penting?
Kesehatan. Air yang terkontaminasi bakteri patogen dan bahan kimia berbahaya adalah jalur utama penularan diare, kolera, tifus, dan penyakit berbasis air lainnya.
Ekonomi. Waktu yang hilang akibat mengangkut air, biaya berobat, serta biaya pembelian air kemasan sebagai alternatif membebani rumah tangga berpenghasilan rendah secara tidak proporsional.
Pendidikan. Anak-anak, khususnya anak perempuan, sering kehilangan waktu belajar karena harus membantu mengambil air.
Produktivitas dan lingkungan. Ketersediaan air yang andal mendukung aktivitas ekonomi rumah tangga, sementara pengelolaan air baku yang berkelanjutan menjaga ekosistem sungai dan akuifer.
Kemiskinan dan kualitas hidup. Akses air yang tidak aman memperburuk siklus kemiskinan—rumah tangga miskin sering membayar lebih mahal per liter air dibandingkan rumah tangga yang terhubung jaringan perpipaan formal.
4. Tantangan Penyediaan Air Minum Aman
4.1 Keterbatasan dan Pencemaran Sumber Air Baku
Kajian teknokratik Peta Jalan Induk Air Minum Aman mencatat adanya tren penurunan kualitas sumber air di Indonesia akibat pencemaran limbah domestik dan industri. Studi Bank Dunia (2021) menemukan sekitar 75% penduduk Indonesia tinggal di wilayah yang kualitas airnya tidak diuji secara rutin, sementara Indeks Kualitas Air (WQI) nasional pada 2021 tercatat 53,33—masih di bawah target nasional sebesar 55,2.
4.2 Non-Revenue Water (NRW) yang Masih Tinggi
Salah satu tantangan struktural terbesar sektor air minum Indonesia adalah tingkat kehilangan air (NRW) yang jauh melampaui ambang toleransi. Mantan Menteri PUPR pada 2022 menyatakan bahwa kehilangan air PDAM—baik teknis maupun administratif—rata-rata masih mencapai 40%, sementara data lain mencatat NRW nasional sekitar 33,7% pada 2023, jauh di atas ambang toleransi nasional sebesar 25%.

Tingkat NRW nasional dan beberapa contoh BUMD Air Minum dibandingkan ambang toleransi.
Studi kasus di berbagai BUMD Air Minum daerah, misalnya di Cirebon dan Bengkulu, menunjukkan NRW individual berkisar 33–38%, terdiri dari kehilangan fisik (kebocoran pipa), kehilangan administratif (meter tidak akurat, pencurian air), dan konsumsi resmi tak berekening.
4.3 Perubahan Iklim, Banjir, dan Kekeringan
Perubahan iklim memperparah variabilitas ketersediaan air baku—musim kering yang lebih panjang menurunkan debit sumber air, sementara curah hujan ekstrem meningkatkan risiko banjir yang merusak infrastruktur intake dan jaringan pipa. Kajian teknokratik pemerintah memperkirakan kebutuhan biaya adaptasi iklim sektor air minum mencapai sekitar 2% dari total biaya investasi dan operasi.
4.4 Pendanaan dan Infrastruktur
Kebutuhan investasi untuk mencapai target akses air minum aman sangat besar. Peta Jalan Induk Air Minum Aman memperkirakan total investasi indikatif hingga 2030 mencapai sekitar Rp367,45 triliun (setara USD 26,24 miliar).

Struktur sumber pendanaan air minum aman Indonesia (Sumber: UNICEF Indonesia).
Peraturan Menteri PU terbaru menegaskan pergeseran paradigma pendanaan: APBN diposisikan sebagai stimulan (leverage), bukan tumpuan tunggal, guna mendorong diversifikasi pembiayaan melalui KPBU secara lebih komprehensif dari hulu ke hilir.
4.5 Kualitas Pelayanan, Urbanisasi, dan Tata Kelola
Pertumbuhan penduduk perkotaan yang pesat menekan kapasitas produksi dan distribusi SPAM eksisting, sementara banyak BUMD Air Minum menghadapi persoalan kelembagaan seperti tarif yang belum full cost recovery, tata kelola keuangan yang lemah, dan keterbatasan kapasitas SDM. Ketua Umum PERPAMSI pernah menegaskan bahwa cakupan yang rendah, kebocoran tinggi, SDM terbatas, dan keterbatasan alternatif pembiayaan adalah persoalan inti yang dihadapi hampir seluruh BUMD Air Minum di Indonesia.
5. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM): Dari Hulu ke Hilir
SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum yang diatur melalui PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, dengan tujuh tahapan utama.

Tahapan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari sumber air baku hingga sambungan rumah.
- Sumber air baku — sungai, danau, mata air, atau air tanah yang menjadi titik awal siklus penyediaan air.
- Intake — bangunan penyadap yang mengambil air baku dari sumbernya.
- Instalasi Pengolahan Air (Water Treatment Plant/WTP) — koagulasi, flokulasi, sedimentasi, filtrasi, dan desinfeksi.
- Reservoir — penampungan air olahan sebagai buffer sebelum didistribusikan.
- Transmisi — jaringan pipa besar yang mengalirkan air dari WTP ke reservoir distribusi.
- Distribusi — jaringan pipa yang menyalurkan air ke wilayah pelayanan, biasanya dibagi dalam District Meter Area (DMA).
- Sambungan rumah — titik akhir yang menghubungkan jaringan distribusi dengan meter pelanggan.
Efektivitas SPAM bergantung pada keandalan setiap tahapan ini secara simultan—kegagalan pada satu titik dapat menggagalkan seluruh upaya penyediaan air yang telah diinvestasikan di hulu.
6. Teknologi Modern dalam Penyediaan Air Minum

Lima pilar teknologi Smart Water Management.
- Teknologi pengolahan lanjutan: membran ultrafiltrasi dan reverse osmosis (RO) untuk menghilangkan kontaminan mikro dan garam terlarut.
- Desinfeksi: klorinasi tetap paling umum dan ekonomis; ozonisasi dan sinar UV menjadi alternatif tanpa residu kimia.
- SCADA: memungkinkan pemantauan tekanan, aliran, dan kualitas air secara real-time di seluruh jaringan distribusi.
- IoT dan sensor pintar: mendukung pemantauan kondisi pipa dan pola konsumsi secara terus-menerus.
- AI dan Digital Twin: memodelkan jaringan distribusi secara virtual dan memprediksi kebutuhan pemeliharaan.
- GIS: mendukung pemetaan aset jaringan pipa dan analisis spasial risiko kebocoran.
- Smart meter: mencatat konsumsi pelanggan secara otomatis dan akurat.
Integrasi teknologi-teknologi ini dalam kerangka Smart Water Management memungkinkan BUMD Air Minum bertransisi dari model operasi reaktif menuju model prediktif dan berbasis data.
7. Strategi Peningkatan Akses Air Minum Aman
- Percepatan investasi dan diversifikasi pembiayaan — memperluas skema KPBU, obligasi daerah, serta kerja sama dengan lembaga pembiayaan pembangunan (DFI).
- Rehabilitasi jaringan dan penurunan NRW — pembentukan District Meter Area (DMA), pemasangan valve otomatis, manajemen tekanan, dan penggantian pipa tua.
- Konservasi sumber air baku — perlindungan daerah tangkapan air dan pengendalian pencemaran sungai.
- Digitalisasi menyeluruh — penerapan SCADA, GIS, dan smart metering di seluruh BUMD Air Minum.
- Peningkatan kapasitas SDM — pelatihan teknis dan manajerial bagi operator SPAM.
- Kemitraan pemerintah–swasta dan mitra pembangunan — seperti kemitraan USAID IUWASH PLUS dan SECO.
- Inovasi kebijakan dan regulasi tarif — mendorong tarif air full cost recovery dengan subsidi silang tepat sasaran.
8. Peran Seluruh Pemangku Kepentingan

Peta peran pemangku kepentingan dalam ekosistem air minum aman.
- Pemerintah Pusat menetapkan arah kebijakan nasional (RPJMN, Jakstranas SPAM), standar kualitas, serta regulasi pembiayaan.
- Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas RISPAM daerah, penganggaran, dan pengawasan operasional BUMD Air Minum.
- BUMD Air Minum/PDAM sebagai operator utama SPAM lokal.
- Masyarakat berperan menjaga infrastruktur dan melaporkan kebocoran.
- Akademisi dan lembaga riset menyediakan basis ilmiah dan inovasi teknologi.
- Sektor swasta berkontribusi melalui investasi KPBU dan solusi pembiayaan inovatif.
- NGO dan mitra pembangunan internasional mendukung melalui bantuan teknis dan advokasi kebijakan.
- Media berperan dalam edukasi publik dan pengawasan sosial.
9. Praktik Terbaik (Best Practices)
Indonesia — Sejumlah BUMD Air Minum menjalankan program penurunan NRW melalui kemitraan dengan mitra pembangunan seperti USAID IUWASH PLUS dan SECO, menggabungkan pembentukan DMA dengan penguatan tata kelola korporasi.
Singapura — Mencapai cakupan air minum aman 100% melalui strategi “Four National Taps” (air impor, air tangkapan hujan lokal, air daur ulang NEWater, dan desalinasi).
Jepang — Dikenal dengan tingkat NRW sangat rendah berkat budaya pemeliharaan infrastruktur yang disiplin dan deteksi kebocoran berbasis akustik.
Belanda — Mengintegrasikan manajemen air minum dengan perencanaan tata ruang dan pengendalian banjir, serta regulasi kualitas air yang sangat ketat.
Australia — Mengembangkan pendekatan water sensitive urban design dan diversifikasi sumber air sebagai respons terhadap kerentanan iklim kering.
Denmark — Mencapai NRW sangat rendah melalui regulasi ketat berbasis benchmarking kinerja utilitas air secara nasional.
Pelajaran yang dapat diterapkan di Indonesia mencakup: tata kelola terpusat dan konsisten, investasi jangka panjang dalam pemeliharaan infrastruktur, diversifikasi sumber air di wilayah rawan kekeringan, serta budaya benchmarking kinerja BUMD Air Minum secara nasional.
10. Masa Depan Air Minum Indonesia
Ke depan, sektor air minum Indonesia diarahkan menuju Smart Water Utility yang mengintegrasikan digitalisasi penuh dalam operasional SPAM, sejalan dengan visi RPJMN 2025–2029: “Akses Air Minum Aman yang Berkelanjutan untuk Semua, Mendukung Terwujudnya Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045.”

Target peningkatan akses air minum aman RPJMN 2025–2029 dibandingkan realisasi JMP 2024.

Linimasa regulasi air minum Indonesia, 2010–2030.
Konsep circular economy dalam sektor air—seperti daur ulang air limbah menjadi air baku tambahan—mulai mendapat perhatian sebagai solusi ketahanan air jangka panjang. Sementara itu, agenda climate resilience mendorong BUMD Air Minum untuk mengintegrasikan analisis risiko iklim dalam perencanaan investasi.
11. Kesimpulan
Akses air minum aman bukan sekadar indikator statistik, melainkan cerminan keadilan sosial dan kesehatan publik suatu bangsa. Data menunjukkan Indonesia masih menghadapi kesenjangan besar antara cakupan air “layak” yang telah melampaui 92% dan cakupan air “aman” yang baru mencapai sekitar 20–30% tergantung metodologi pengukuran. Melalui percepatan investasi, digitalisasi SPAM, penguatan tata kelola BUMD Air Minum, serta kolaborasi erat lintas pemangku kepentingan, target RPJMN 2025–2029 dan SDG 6 pada 2030 bukanlah hal yang mustahil dicapai. Diperlukan komitmen bersama—dari pemerintah, sektor swasta, akademisi, hingga masyarakat—untuk menjadikan air minum aman sebagai kenyataan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fact Box: 15 Fakta Penting Air Minum Aman di Indonesia
- Hanya sekitar 30% penduduk Indonesia memiliki akses air minum aman pada 2024 (WHO/UNICEF JMP, 2025).
- Indonesia berada di kelompok terbawah ASEAN untuk akses air minum aman, setara Kamboja (WHO/UNICEF JMP, 2025).
- Cakupan air minum layak versi BPS mencapai 92,64% pada 2024 (BPS, Susenas 2024).
- Cakupan air minum perpipaan nasional baru sekitar 20% dari total penduduk (PERPAMSI, 2023).
- Tingkat kehilangan air (NRW) nasional tercatat sekitar 33,7% pada 2023.
- Ambang toleransi NRW nasional yang ditetapkan pemerintah adalah 25% (RPJMN 2020–2024).
- Kebutuhan investasi sektor air minum aman hingga 2030 diperkirakan mencapai Rp367,45 triliun.
- Sumber pendanaan sektor air minum terbesar berasal dari APBD (39%) dan APBN (23%).
- Target RPJMN 2025–2029 menaikkan akses air minum aman dari 22% (2025) menjadi 43% (2029).
- Indeks Kualitas Air (WQI) nasional 2021 tercatat 53,33, di bawah target 55,2 (KLHK).
- Sekitar 75% penduduk Indonesia tinggal di wilayah yang kualitas airnya tidak diuji rutin (World Bank, 2021).
- Secara global, 2,1 miliar orang belum memiliki akses air minum aman pada 2024 (WHO/UNICEF JMP, 2025).
- Cakupan layanan air minum aman global naik dari 68% (2015) menjadi 74% (2024) (WHO/UNICEF JMP, 2025).
- Baku mutu air minum Indonesia saat ini diatur dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2023.
- Singapura dan Thailand telah mencapai akses air minum aman 100% (WHO/UNICEF JMP, 2025).
Studi Kasus Singkat
Kota Bandar Lampung (PDAM Way Rilau). Menghadapi kesenjangan besar antara target akses layak 100% dan akses aman 15% dalam RPJMN 2020–2024, PDAM setempat mendorong integrasi jaringan eksisting dengan skema KPBU.
Perumda Tirta Giri Nata, Kota Cirebon. Analisis neraca air pada 2024 menemukan tingkat NRW sebesar 33,92%, dengan potensi kehilangan pendapatan tahunan mencapai lebih dari Rp48 miliar.
Perumda Tirta Hidayah, Kota Bengkulu. Zona 3 layanan mencatat tingkat kehilangan air hingga 38%, jauh melampaui ambang toleransi nasional.
Rekomendasi Kebijakan (Policy Recommendations)
- Pemerintah pusat perlu mempercepat harmonisasi definisi dan metodologi pengukuran akses air minum aman antar-lembaga (BPS, Kemenkes, PUPR).
- Pemerintah daerah perlu menjadikan pemenuhan akses air minum aman sebagai prioritas RPJPD/RPJMD.
- BUMD Air Minum perlu mempercepat pembentukan District Meter Area (DMA) dan program penurunan NRW berbasis target tahunan terukur.
- Diperlukan diversifikasi pembiayaan melalui KPBU yang lebih komprehensif dari tahap penyiapan hingga operasi.
- Penguatan kapasitas SDM BUMD Air Minum melalui sertifikasi kompetensi nasional.
- Perluasan program konservasi sumber air baku lintas sektor.
- Integrasi analisis risiko perubahan iklim dalam seluruh perencanaan investasi SPAM baru.
Aksi bagi Masyarakat
- Simpan air minum di wadah tertutup dan bersih untuk mencegah kontaminasi ulang.
- Rebus atau gunakan metode disinfeksi yang tepat bila sumber air belum terjamin bebas dari patogen.
- Laporkan kebocoran pipa distribusi kepada BUMD Air Minum setempat.
- Gunakan air secara bijak dan hindari pemborosan, khususnya di wilayah rawan kekeringan.
- Dukung konservasi daerah tangkapan air dengan tidak membuang limbah ke sungai.
- Ikuti sosialisasi kualitas air dari puskesmas atau dinas kesehatan setempat.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa perbedaan air bersih dan air minum aman?
Air bersih merujuk pada air dari sumber yang terlindungi secara fisik, sedangkan air minum aman mensyaratkan empat kriteria sekaligus: sumber layak, tersedia di lokasi rumah tangga, kontinu, dan bebas kontaminasi sesuai definisi WHO/UNICEF JMP.
2. Mengapa data akses air minum di Indonesia berbeda-beda antar lembaga?
Karena metodologi pengukuran berbeda—Susenas BPS menilai jenis sumber air, sementara SKAM RT dan JMP menguji kualitas air secara laboratoris.
3. Berapa persen penduduk Indonesia yang memiliki akses air minum aman?
Menurut WHO/UNICEF JMP 2025, sekitar 30% penduduk Indonesia memiliki akses air minum aman pada 2024.
4. Apa itu NRW (Non-Revenue Water)?
NRW adalah selisih antara volume air yang didistribusikan dan volume air yang tercatat sebagai konsumsi resmi pelanggan.
5. Berapa tingkat NRW rata-rata PDAM di Indonesia?
Berkisar 30–40% tergantung daerah, jauh di atas ambang toleransi nasional sebesar 25%.
6. Apa regulasi yang mengatur kualitas air minum di Indonesia?
Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 66/2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
7. Apa itu SPAM?
Sistem Penyediaan Air Minum, kerangka sarana-prasarana dari sumber air baku hingga sambungan rumah, diatur dalam PP Nomor 122 Tahun 2015.
8. Bagaimana teknologi membantu mengurangi kebocoran air?
Melalui SCADA, sensor IoT, pembentukan District Meter Area (DMA), dan smart metering.
9. Apa target RPJMN 2025–2029 untuk akses air minum aman?
Meningkatkan akses air minum aman dari sekitar 22% (2025) menjadi 43% (2029).
10. Berapa besar kebutuhan investasi sektor air minum aman Indonesia?
Diperkirakan mencapai Rp367,45 triliun hingga 2030.
11. Negara mana yang menjadi contoh sukses pengelolaan air minum?
Singapura dengan strategi “Four National Taps”, serta Jepang dan Denmark dengan tingkat NRW yang sangat rendah.
12. Apa peran masyarakat dalam mendukung akses air minum aman?
Melaporkan kebocoran, menggunakan air secara bijak, menjaga kebersihan penyimpanan air, dan mendukung konservasi sumber air baku.
13. Apakah air PDAM di Indonesia sudah aman diminum langsung dari keran?
Kualitas bervariasi antar-daerah; sebagian besar BUMD Air Minum masih merekomendasikan air keran dimasak terlebih dahulu.
14. Apa itu Water Safety Plan (WSP)?
Kerangka manajemen risiko yang direkomendasikan WHO untuk menjamin keamanan air minum secara menyeluruh dari sumber hingga konsumen.
15. Bagaimana mendukung pencapaian SDG 6 di Indonesia?
Melalui percepatan investasi, digitalisasi SPAM, penguatan tata kelola BUMD Air Minum, konservasi sumber air, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
Daftar Pustaka
Bangda Kemendagri. (2023, Mei 10). Kemendagri imbau pemda prioritaskan perencanaan dan penganggaran air minum untuk masyarakat. http://www.bangda.kemendagri.go.id/berita/baca_kontent/1133/about.html
CNBC Indonesia. (2026, Juli 17). Duh! Baru 30% warga punya akses air minum aman, urutan ke-8 di ASEAN. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260717131235-33-751617/duh-baru-30-warga-punya-akses-air-minum-aman-urutan-ke-8-di-asean
Independen.id. (2025, September 24). Berapa juta orang Indonesia belum terjangkau air bersih? https://independen.id/berapa-juta-orang-indonesia-belum-terjangkau-air-bersih
IDN Times Jabar. (2022, Oktober 10). Tingkat kebocoran air minum PDAM di Indonesia capai 40 persen.
Kementerian Kesehatan RI. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
Kementerian Pekerjaan Umum. (2026). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Jakstranas Penyelenggaraan SPAM.
KPBU Kementerian Keuangan. (t.t.). Mengoptimalkan peran KPBU dalam penurunan NRW: Sebuah strategi untuk layanan air minum yang lebih baik.
Kompas.com. (2023, Januari 23). Tingkat kehilangan air minum nasional masih tembus 33,7 persen.
Labuhanbatu.com. (2025, Oktober 1). Disparitas akses air minum aman di Indonesia.
PERPAMSI. (t.t.). Dorong penurunan NRW secara nasional.
Presiden Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Presiden Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Presiden Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Sostech Greenvest. (2025). Strategi kebijakan optimalisasi infrastruktur SPAM Kota Bandar Lampung. Jurnal Sosial dan Teknologi, 5(11).
UNICEF Indonesia. (t.t.). Rencana Teknokratik Peta Jalan Induk Air Minum Aman Indonesia.
UNICEF Indonesia. (t.t.). Rencana Teknokratik Peta Jalan Sanitasi Aman Menuju Akses Aman dan Layanan.
Universitas Airlangga. (t.t.). Identifikasi pola kepemilikan sumber air minum rumah tangga. Jurnal Media Gizi Kesmas.
APEKSI. (2025). Webinar nasional RPJMN terkait air minum, sampah & sanitasi.
DML.or.id. (2025, Juli 30). Arah kebijakan sektor air minum, sanitasi, dan persampahan pada RPJMN 2025-2029.
Journal Ilmudata. (2025). Analisa tingkat kehilangan air (water losses) pada jaringan distribusi PDAM Tirta Hidayah Zona 3 Kota Bengkulu. RIGGS, 4(3), 2280–2290.
Jurnal Serambi Mekkah. (2025). Analisis air tak berekening (Non Revenue Water) Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
World Health Organization & UNICEF. (2025). Progress on household drinking water, sanitation and hygiene 2000–2024: Joint Monitoring Programme (JMP) update. WHO/UNICEF.
Catatan keterbatasan data: Sejumlah angka dalam dokumen ini bersumber dari publikasi media yang mengutip data resmi WHO/UNICEF JMP, BPS, dan dokumen teknokratik pemerintah/UNICEF Indonesia yang dapat diakses publik. Untuk analisis akademik atau kebijakan yang memerlukan presisi tinggi, pembaca dianjurkan merujuk langsung pada publikasi asli JMP (washdata.org), rilis Susenas BPS terbaru, dan dokumen resmi Bappenas/Kementerian PU.
WEMORSA | Air Yang Hidup